Kamis, 14 Agustus 2014

Peran Semua Pengurus Organisasi
Pengurus PKBM Lumbung Ilmu memiliki peran khusus dalam  masyarakat meliputi sebagai berikut:
a.       Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, masalah yang dihadapi masyarakat, dan sumber daya yang ada dalam masyarakat.
b.      Menentukan prioritas kebutuhan masyarakat yang tepat sebagai dasar untuk pelaksanaan kegiatan serta melakukan koordinasi dengan jaringan kerja terkait
c.       Menyelenggarakan pertemuan untuk berdiskusi dan bekerjasama dalam rangka pengerahan sumber daya yang dibutuhkan (tenaga, dana, dan bahan-bahan) untuk pengembangan.
d.      Mensosialisasikan kegiatan dan memberi kesempatan kepada warga untuk berpartisipasi melalui kontribusi pemikiran maupun dukungan. Memusyawarahkan rencana kegiatan PKBM
e.       Melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan. (mengorganisasikan kegiatan-kegiatan PKBM)
f.       Mendukung, memantau, menindaklanjuti, dan memecahkan masalah. (Jika ada masalah, pengurus harus turut serta dalam mencarikan solusinya)
Sebagai ketua dalam pengurusan PKBM Lumbung Ilmu mempunyai peran dalam lembaga dan masyarakat sebagai berikut:
a.       Mengelola PKBM secara profesional, demokratis, dan bermartabat.
b.      Bersama-sama pengurus lainnya merumuskan visi, misi, tujuan, dan  Kegiatan PKBM.
c.       Memimpin rapat-rapat pengurus.
d.      Menghadiri undangan kegiatan atas nama lembaga.
e.       Bertanggung jawab secara internal dan eksternal atas penyelenggaraan PKBM.
f.       Melakukan pengawasan terhadap jalannya seluruh program kegiatan baik pada kegiatan internal PKBM maupun kegiatan kemitraan dengan pihak lain.
Sebagai Sekertaris dalam pengurusan PKBM Lumbung Ilmu mempunyai peran dalam lembaga dan masyarakat sebagai berikut:
a.       Menata administrasi kesekretariatan.
b.      Mengagendakan surat masuk dan surat ke luar.
c.       Membuat konsep surat-surat.
d.      Mengiventarisir sarana dan prasarana serta kegiatan PKBM.
e.       Menyusun data dan laporan bulanan, semester dan  tahunan PKBM.
Sebagai bendahara dalam pengurusan PKBM Lumbung Ilmu memiliki peran khusus untuk lembaga dan masyarakat meliputi:
a.       Bersama ketua membuka rekening bank atas nama PKBM.
b.      Menerima dan mengelola keuangan.
c.       Menyusun rencana kebutuhan anggaran PKBM.
d.      Mengeluarkan dan mendistribusikan keuangan PKBM sesuai kebutuhan dan atas persetujuan ketua.
e.       Mencatat transaksi keuangan pada pembukuan keuangan PKBM.
f.       Menyusun laporan keuangan bulanan, semester dan tahunan PKBM.
4         Koordinator Bidang Pembelajaran / Pendidikan
Sebagai koordinator bidang pembelajaran dalam pengurusan PKBM Lumbung Ilmu memiliki peran khusus untuk lembaga dan masyarakat meliputi:
a.       Merancang kegiatan pembelajaran.
b.      Membuat jadwal pembelajaran.
c.       Menyiapkan daftar hadir tutor yang mengajar.
d.      Menyiapkan daftar hadir peserta didik.
e.       Mengevaluasi pelaksanaan tugas tutor dan melaporkan kepada   ketua penyelenggara.
5         Koordinator Bidang Kelompok Usaha Ekonomi Produktif
Sebagai koordinator bidang kelompok usaha ekonomi produktif dalam pengurusan PKBM Lumbung Ilmu memiliki peran khusus untuk lembaga dan masyarakat meliputi:
a.       Merencanakan kegiatan usaha produktif atau produksi yang diselenggarakan oleh PKBM dan/atau bekerjasama dengan pihak lain.
b.      Merintis usaha baru yang berpotensi untuk dikembangkan oleh masyarakat dan hasil-hasil produk muduh terjual.
c.       Mencatat dan mengevaluasi semua jenis usaha yang diselenggarakan PKBM.
Posted by Unknown On 17.48 Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Date And Time

    Pengikut

    Fans Page


    VIsit Pengunjung

    Flag Counter

    Total Tayangan Halaman