Pengurus PKBM
Lumbung Ilmu memiliki peran khusus dalam
masyarakat meliputi sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi
kebutuhan masyarakat, masalah yang dihadapi masyarakat, dan sumber daya yang
ada dalam masyarakat.
b. Menentukan
prioritas kebutuhan masyarakat yang tepat sebagai dasar untuk pelaksanaan
kegiatan serta melakukan koordinasi dengan jaringan kerja terkait
c.
Menyelenggarakan pertemuan untuk
berdiskusi dan bekerjasama dalam rangka pengerahan sumber daya yang dibutuhkan
(tenaga, dana, dan bahan-bahan) untuk pengembangan.
d. Mensosialisasikan
kegiatan dan memberi kesempatan kepada warga untuk berpartisipasi melalui
kontribusi pemikiran maupun dukungan. Memusyawarahkan rencana kegiatan PKBM
e. Melaksanakan
kegiatan yang telah direncanakan. (mengorganisasikan kegiatan-kegiatan PKBM)
f. Mendukung,
memantau, menindaklanjuti, dan memecahkan masalah. (Jika ada masalah, pengurus
harus turut serta dalam mencarikan solusinya)
Sebagai ketua
dalam pengurusan PKBM Lumbung Ilmu mempunyai peran dalam lembaga dan masyarakat
sebagai berikut:
a.
Mengelola
PKBM secara profesional, demokratis, dan bermartabat.
b.
Bersama-sama
pengurus lainnya merumuskan visi, misi, tujuan, dan Kegiatan PKBM.
c.
Memimpin
rapat-rapat pengurus.
d.
Menghadiri
undangan kegiatan atas nama lembaga.
e.
Bertanggung
jawab secara internal dan eksternal atas penyelenggaraan PKBM.
f.
Melakukan
pengawasan terhadap jalannya seluruh program kegiatan baik pada kegiatan
internal PKBM maupun kegiatan kemitraan dengan pihak lain.
Sebagai
Sekertaris dalam pengurusan PKBM Lumbung Ilmu mempunyai peran dalam lembaga dan
masyarakat sebagai berikut:
a.
Menata
administrasi kesekretariatan.
b.
Mengagendakan surat masuk dan surat ke luar.
c.
Membuat
konsep surat-surat.
d.
Mengiventarisir
sarana dan prasarana serta kegiatan PKBM.
e.
Menyusun
data dan laporan bulanan, semester dan tahunan PKBM.
Sebagai
bendahara dalam pengurusan PKBM Lumbung Ilmu memiliki peran khusus untuk
lembaga dan masyarakat meliputi:
a.
Bersama ketua membuka
rekening bank atas nama PKBM.
b.
Menerima
dan mengelola keuangan.
c.
Menyusun
rencana kebutuhan anggaran PKBM.
d.
Mengeluarkan
dan mendistribusikan keuangan PKBM sesuai kebutuhan dan atas persetujuan ketua.
e.
Mencatat
transaksi keuangan pada pembukuan keuangan PKBM.
f.
Menyusun
laporan keuangan bulanan, semester dan tahunan PKBM.
Sebagai
koordinator bidang pembelajaran
dalam pengurusan PKBM Lumbung Ilmu memiliki peran khusus untuk lembaga dan
masyarakat meliputi:
a.
Merancang
kegiatan pembelajaran.
b.
Membuat
jadwal pembelajaran.
c.
Menyiapkan
daftar hadir tutor yang mengajar.
d.
Menyiapkan
daftar hadir peserta didik.
e.
Mengevaluasi
pelaksanaan tugas tutor dan melaporkan kepada
ketua penyelenggara.
Sebagai
koordinator bidang kelompok
usaha ekonomi produktif dalam pengurusan PKBM Lumbung Ilmu memiliki peran
khusus untuk lembaga dan masyarakat meliputi:
a.
Merencanakan
kegiatan usaha produktif atau produksi yang diselenggarakan oleh PKBM dan/atau
bekerjasama dengan pihak lain.
b.
Merintis
usaha baru yang berpotensi untuk dikembangkan oleh masyarakat
dan hasil-hasil produk
muduh terjual.
c.
Mencatat
dan mengevaluasi semua jenis usaha yang diselenggarakan PKBM.
0 komentar:
Posting Komentar